Kanwil Ditjenpas Hadiri Pemusnahan BMMN oleh Bea Cukai Kalsel
Banjarmasin, SudutNews.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menghadiri Pemusnahan Bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) diselenggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Kamis (20/11). Barang-barang tersebut hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin.
“Sinergi antarlembaga bagian dari kunci menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat, melalui pemusnahan yang hari ini kita hadiri,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, di tempat kegiatan.
Barang ilegal yang dimusnahkan sejumlah 3.311.978 batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp5,34 miliar. Seluruh barang tersebut berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK/KN.4/2025.
Barang-barang ini terbukti melanggar UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran produk tanpa pita cukai yang sah. Dari hasil perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal ini mencapai Rp3,45 miliar dari sisi penerimaan cukai.
“Keberhasilan penindakan ini tidak
lepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan,
pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus mengambil
tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara, perekonomian,
dan masyarakat,” ujar Kepala Kanwil DJBC, Dwijo Muryono. (arb)







